Balap Liar di Bengkalis Mulai Berkurang, Polisi Intensifkan Penertiban

  • 31 Agt 2026 16:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Aksi balap liar yang melibatkan kelompok anak muda di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bengkalis dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Salah seorang warga Bengkalis, Reza, mengatakan aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.

Menurutnya, kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, perlu terus melakukan penertiban terhadap aksi balap liar, termasuk pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Balap liar sangat membahayakan, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengendara lain dan masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan penertiban, termasuk terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar Reza. Meski demikian, Reza menyebutkan aksi balap liar di wilayah Bengkalis saat ini mulai berkurang dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Sandra Amelia mengatakan pihaknya masih terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar, terutama yang dilakukan oleh kalangan remaja dengan memanfaatkan fasilitas jalan umum.

Menurut Sandra, dalam sejumlah kegiatan penertiban, pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk aktivitas balap liar.

“Balap liar terus kita lakukan patroli dan sudah banyak menahan kendaraan bagi yang melakukan balap liar ini, karena selain berbahaya bagi dirinya sendiri, juga mempunyai efek yang sangat berbahaya bagi orang lain,” kata Sandra.

Selain balap liar, Satlantas Polres Bengkalis juga mengintensifkan penertiban terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata. Penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Sandra mengingatkan pengendara agar selalu menggunakan helm, melengkapi kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan pelat nomor hasil modifikasi.

“Bagi yang masih sering tidak menggunakan helm, tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, segera dipasang. Plat nomor itu ada ketentuannya, kita tidak boleh menggunakan tempat-tempat modifikasi atau bervariasi, karena harus disesuaikan kembali dengan standar yang ada,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Menurutnya, penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising tidak semestinya dilakukan hanya untuk menunjukkan gaya atau penampilan kendaraan.

“Knalpot-knalpot brong itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan karena ego kita ingin terlihat lebih keren atau lebih berdaya dengan menggunakan knalpot brong, padahal itu merugikan orang lain, baik dari segi emisi asap maupun kondisi kebisingannya,” tegas Sandra.

Satlantas Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap. Keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, kata Sandra, menjadi tanggung jawab bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....