BPN Bengkalis Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah untuk Cegah Sengketa

  • 01 Apr 2026 16:26 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepemilikan tanah tanpa didukung dokumen resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Hari Harjito, Rabu 1 April 2026, menjelaskan secara komprehensif mengenai signifikansi kepemilikan tanah yang sah secara hukum sebagai fondasi utama dalam menjamin kepastian hak masyarakat.

“Legalitas tanah merupakan kunci utama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan sertifikat yang sah, potensi sengketa dapat diminimalisir sejak awal. Kami mendorong masyarakat untuk segera mengurus dokumen tanah agar terhindar dari konflik di kemudian hari.” ujar Hari.

Ia menjelaskan, terdapat berbagai aspek penting terkait pertanahan, mulai dari prosedur pengurusan sertifikat tanah, manfaat memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, hingga berbagai risiko yang dapat muncul akibat status tanah yang tidak jelas.

Dalam penjelasannya, Hari Harjito menekankan kepemilikan tanah yang tidak dilengkapi dengan legalitas resmi berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikasi tanah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

“Sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti hukum yang memberikan perlindungan bagi pemiliknya. Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik antarindividu maupun kelompok dapat diminimalisir secara signifikan,” tegasnya.

Menurut Hari, kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkalis semakin meningkat dalam memahami pentingnya legalitas tanah. Upaya ini menjadi langkah preventif guna menghindari perselisihan serta menciptakan rasa aman dan kepastian hukum dalam kepemilikan aset tanah di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....