Data Kependudukan Bermasalah Bisa Hambat Penerima Bansos di Bengkalis
- 28 Agt 2026 15:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis: Persoalan data kependudukan masih menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis, Sudiro mengatakan data kependudukan yang tidak sesuai atau belum terbaca dalam sistem dapat memengaruhi proses pengusulan maupun penetapan penerima bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Percepatan Pemutakhiran DTSEN dan Mekanisme Sanggah Status Exclude Penerima Bantuan Sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Sosial dan BPS, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Sudiro, saat ini data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan data sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, persoalan pada Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan dapat menjadi kendala ketika data tersebut harus diverifikasi dalam sistem. “Contohnya dia masuk Desil 2 tapi enggak dapat bantuan. Ternyata karena sekarang basisnya KTP, ternyata KTP-nya bermasalah, belum bisa terbaca online. Jadi harus diperbaiki lagi ke Dukcapil,” kata Sudiro.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa status sosial ekonomi saja belum cukup untuk memastikan seseorang dapat masuk dalam sasaran suatu program bantuan.
Data kependudukan yang valid dibutuhkan agar identitas masyarakat dapat dikenali dan dicocokkan dengan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Apabila terdapat persoalan pada data KTP atau NIK, masyarakat perlu melakukan perbaikan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan jenis permasalahan yang ditemukan.
Pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari proses pembenahan DTSEN yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Data yang diperbarui diharapkan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat dan mutakhir.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis itu, pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme sanggah. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikan keberatan untuk kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan validasi.
Mekanisme tersebut sekaligus menjadi ruang koreksi agar perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data pemerintah.
Pemkab Bengkalis sebelumnya menegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN tidak boleh sekadar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administratif. Proses tersebut harus memastikan data benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan data kependudukan yang valid dan data sosial ekonomi yang terus diperbarui, pemerintah diharapkan dapat menentukan sasaran program perlindungan sosial secara lebih tepat.
Bagi masyarakat, memastikan data kependudukan tetap aktif, sesuai dan dapat terbaca dalam sistem menjadi langkah penting agar tidak terjadi kendala dalam proses pengusulan program bantuan pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....