Digerebek di Rumah Kosong, Pengguna Sabu Ditangkap

  • 13 Mei 2026 10:39 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial HY alias ACAI (47) berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Dusun Melati, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 12 Mei 2026 pukul 22.24 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak Kecil.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Bastian Rinaldi, Rabu 13 Mei 2026.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirek, dua buah korek mancis, satu buah gunting, serta satu unit handphone.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam untuk pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat, gratis, dan responsif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....