Edarkan Sabu di Wonosari, Pria 25 Tahun Dibekuk Polisi

  • 13 Mei 2026 11:00 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (25) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 11.41 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Intel Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Rabu 13 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 gram, satu buah gunting, satu buah sekop sabu, satu buah kotak rokok serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Penangkapan dilakukan di Gang Pepaya, Jalan Wonosari Barat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegas Kapolres.

AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....