Penggelapan Sawit Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
- 24 Apr 2026 12:25 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit berhasil diungkap jajaran Polsek Pinggir di wilayah Desa Kuala Penaso, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 23 April 2026 malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MSC (33) dan DP (33) diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, kasus ini terungkap berkat patroli rutin petugas keamanan perusahaan di areal perkebunan PT ADEI.
“Pada saat patroli, saksi menemukan satu unit mobil colt diesel dalam kondisi mencurigakan dengan muatan buah kelapa sawit. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui buah tersebut merupakan hasil penggelapan dari pengurangan muatan kendaraan lain,” ujar AKP Agung Rama saat dikonfirmasi RRI Jum'at, 24 April 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dengan modus mengambil sebagian muatan buah kelapa sawit dari kendaraan lain, kemudian memindahkannya ke kendaraan berbeda untuk dibawa keluar dari area perkebunan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1 ton.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.518.000. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka hingga pengumpulan barang bukti guna melengkapi proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....