Pemkab Siak Perkuat Pencegahan Gratifikasi Bersama KPK
- 19 Mar 2026 14:58 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin 16 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan. Narasumber dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, memaparkan berbagai faktor penyebab terjadinya gratifikasi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa praktik gratifikasi dapat dipicu oleh kurangnya pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, juga disampaikan contoh kasus seperti jual beli jabatan, suap proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam sambutannya menegaskan pentingnya integritas aparatur.
“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang melarang aparatur memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami aturan dan mampu menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....