Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
- 20 Mar 2026 09:21 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan berdasarkan metode hisab dan rukyat.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.
Sidang isbat ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, hasil hisab menunjukkan bahwa pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah kriteria visibilitas yang telah disepakati negara anggota MABIMS.
Tinggi hilal tercatat berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya. Diketahui, kriteria terbaru MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kedua, hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia tidak menunjukkan adanya penampakan hilal.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” tambah Menag.
Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, dan Idulfitri ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam dalam merayakan hari kemenangan secara serentak. Sidang isbat juga dihadiri berbagai unsur, seperti perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta tim ahli falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi.
Menag menegaskan sidang isbat memiliki urgensi penting dalam menjaga keseragaman penetapan awal bulan kamariah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang mengatur integrasi metode hisab dan rukyatulhilal guna menjamin kepastian hukum dan transparansi.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tutur Nasaruddin Umar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....