Kementerian Haji dan Umrah Tekankan Mitigasi Konflik Kloter dan Perketat Seleksi

  • 01 Agt 2026 00:53 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bogor – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menekankan pentingnya mitigasi potensi konflik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten/Kota diminta memperkuat koordinasi sejak tahap persiapan di daerah asal jemaah.

Arahan tersebut disampaikan Irjen saat menutup kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Bogor, Jumat 31 Juli 2026 malam.

Irjen menginstruksikan agar ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, perawat, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dipertemukan sejak masih berada di homebase. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menyepakati seluruh jadwal perjalanan, termasuk pelaksanaan umrah wajib, sehingga potensi kesalahpahaman selama di Tanah Suci dapat diminimalkan.

"Temukan sejak awal dengan PHD, temukan dengan KBIHU. Jangan sampai KBIHU ini ketemu dengan ketua kloter di Tanah Suci, di medan tempur. Temukan sejak di homebase. Bikin satu produk yang merupakan jadwal membawa kloter tersebut, kapan terbang, kapan mendarat, dan kapan umrah wajibnya. Sepakati dulu, diskusi, agar bisa memitigasi kericuhan," tegas Dendi Suryadi.

Selain aspek koordinasi, Irjen juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan seleksi istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji. Ia menilai proses pemeriksaan kesehatan harus diperketat mengingat masih ditemukannya ratusan jemaah yang tidak memenuhi kondisi fisik optimal sehingga harus disafarikan saat wukuf di Arafah pada musim haji sebelumnya.

Untuk itu, Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota diminta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Dinas Kesehatan serta aparat kewilayahan dalam proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

"Masalah kesehatan ini masih jadi isu utama kita. Kemarin ada lebih dari 200 orang yang saat wukuf di Arafah harus disafarikan karena alasan kesehatan. Bapak dan Ibu adalah pintu pertama dalam menyeleksi kesehatan jemaah. Kita sudah memberikan dua solusi yang sangat adil, yakni keberangkatan dapat digantikan atau biaya haji dikembalikan 100 persen beserta nilai manfaatnya," paparnya.

Dalam arahannya, Dendi Suryadi juga menyoroti perlunya penguatan peran Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini sebagai respons terhadap masih ditemukannya kasus jemaah umrah yang mengalami permasalahan hingga terlantar di luar negeri.

Ia mendorong agar 432 Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah di wilayah masing-masing.

"Peran dari Kemenhaj daerah yang dikoordinasikan oleh Kanwil untuk mengatur penyelenggaraan umrah sangat kita harapkan. Mereka harus diberi kewenangan lebih untuk memberikan rekomendasi, membina, dan mengamati travel-travel umrah di wilayahnya," ujarnya.

Menutup arahannya, Irjen mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah agar senantiasa menjaga integritas serta menjauhi praktik gratifikasi. Menurutnya, keterbatasan penghasilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Kalau belum cukup bagi ukuran orang per orang, bukan menjadi alasan bahwa kita bisa melakukan pelanggaran seperti gratifikasi. Menjadi PNS, menjadi ASN, maupun menjadi PPPK adalah pilihan jalan hidup. Karena itu, jalani amanah tersebut dengan sebaik-baiknya," pungkas Dendi Suryadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....