Pemerintah Usulkan Jemaah Haji 2027 Bayar 40 Persen dari Total BPIH

  • 09 Jul 2026 00:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui skema yang diusulkan, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak semakin membebani calon jemaah.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu 7 Juli 2026.

"Jika total BPIH sebesar Rp107 juta, maka yang dibayarkan langsung oleh jemaah sekitar Rp42,8 juta atau 40 persen. Sementara sekitar Rp64,2 juta atau 60 persen dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola BPKH," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa 7 Juli 2026 malam. BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, berbeda dengan Bipih yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut meliputi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Pada musim haji 1447 H/2026 M, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk musim haji 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisinya menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan hasil pengelolaan dana haji yang terus berkembang, termasuk akumulasi dana kelolaan pada masa pandemi Covid-19 ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 serta masih dibatasi pada 2022.

"Optimalisasi nilai manfaat ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya, namun kualitas penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga," katanya.

Meski demikian, Dahnil menegaskan besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan final.

"Usulan ini masih akan dibahas secara rinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan dana haji," ujarnya.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, terjangkau bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Di sisi lain, kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji juga diharapkan terus ditingkatkan agar memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....