Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
- 24 Apr 2026 20:51 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis — Praktik badal haji atau menghajikan orang lain menjadi salah satu amalan yang banyak dilakukan umat Islam, terutama untuk orang tua yang telah wafat. Namun, tidak semua orang dapat melaksanakannya tanpa memenuhi syarat tertentu.
Melalui channel YouTube Fauzi Ichsan Official, Ustad Fauzi Ichsan menjelaskan syarat utama seseorang boleh melaksanakan badal haji adalah sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Ia mencontohkan kisah pada masa Nabi Muhammad SAW, ketika seseorang berniat menghajikan orang lain. Rasulullah menanyakan apakah ia sudah berhaji. Saat dijawab belum, Nabi memerintahkan agar ia menunaikan haji untuk dirinya terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain.
“Jadi, yang boleh melaksanakan badal haji adalah mereka yang sudah pernah berhaji. Kalau belum, tidak diperbolehkan menghajikan orang lain secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, badal haji umumnya diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal dunia atau yang semasa hidupnya mampu secara finansial namun belum sempat berhaji. Dalam kondisi tersebut, harta peninggalan sebaiknya disisihkan terlebih dahulu untuk pelaksanaan badal haji sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Sementara bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi semasa hidupnya, tidak ada kewajiban untuk dibadal hajikan. Meski demikian, keluarga tetap diperbolehkan melaksanakannya secara sukarela sebagai bentuk bakti.
Badal haji juga dapat dilakukan untuk orang yang masih hidup, tetapi sudah lanjut usia atau sakit sehingga tidak memungkinkan berangkat ke Tanah Suci.
Ustad Fauzi mengingatkan pentingnya memilih pelaksana badal haji yang jujur dan amanah. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas, demi menjaga kesempurnaan ibadah.
Ia pun mengajak umat Islam untuk memanfaatkan rezeki yang dimiliki dengan menghadiahkan pahala haji kepada orang tua, khususnya yang telah wafat, sebagai bentuk cinta dan bakti kepada mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....