Umrah Mandiri Kini Resmi Legal Dilindungi Undang-undang

  • 24 Okt 2025 23:54 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Pekanbaru : Indonesia secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah Umrah secara mandiri atau perorangan, melalui undang-undang terbaru. Perubahan ini tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dikutip dari website Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum-HAM) dan Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia (melalui JDIH DPR) didalam Undang-undang tersebut ada beberapa pasal yang baru, seperti:

Dengan adanya ketentuan itu maka jemaah yang ingin melakukan umrah secara mandiri, harus memastikan tetap mengikuti persyaratan resmi dan regulasi yang berlaku. Meskipun mandiri, tetap teliti terhadap pemesanan visa, akomodasi, transportasi dan memastikan semua sesuai ketentuan resmi. Dan memperhatikan pengaturan teknis dari pemerintah (seperti verifikasi, keamanan, dan perlindungan jamaah) karena regulasi baru belum sepenuhnya rinci

Legalnya umrah mandiri melalui UU No 14/2025 merupakan langkah baru yang membuka alternatif bagi pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia. Namun perubahan besar ini juga membawa tanggung jawab baru baik bagi jamaah, pemerintah, maupun penyelenggara agar pelaksanaan tetap aman, tertib, dan terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....