Pelajar 15 Tahun Diamankan Bawa Sabu 0,38 Gram di Rupat
- 21 Sep 2026 09:01 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial M.F.A. (15) setelah diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 19 September 2026 malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Polsek Rupat Polres Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pemeriksaan terhadap dua orang yang mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat IPTU Adrianto mengatakan pengungkapan bermula ketika personel melaksanakan KRYD dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas dan jok sepeda motor,” ujar IPTU Adrianto, pada Minggu, 20 September 2026.
Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu buah tas kecil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M.F.A. mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga menyebut barang tersebut diperoleh di sekitar depan rumahnya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
Kapolsek Rupat menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Karena yang bersangkutan masih berusia 15 tahun, penanganannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Saat ini penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan, penimbangan serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....