Polsek Mandau Ringkus Pria Bawa Sabu
- 27 Apr 2026 09:15 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AKH (40) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 25 April 2026 pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit km handphone merek Infinix warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi hnarkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Primadona, Senin, 26 April 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....