Ketua Koperasi PTBS Jangkang Dilaporkan, Humas Bantah Tuduhan

  • 20 Apr 2026 20:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Seorang warga Desa Jangkang bernama Saidi melaporkan Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (Kop. PTBS), Norizan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau atas dugaan penggelapan hak berupa hasil panen buah sawit.

Menanggapi laporan tersebut, Kabag Humas Kop. PTBS Bob Rizal menyatakan pihaknya tidak menampik adanya laporan yang dilayangkan Saidi. Namun, ia menegaskan seluruh jajaran koperasi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

“Kami dari pengurus koperasi, mulai dari sekretaris, bendahara, para kepala bagian hingga kehumasan, sudah memenuhi panggilan Polda Riau di Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar Bob Rizal, Senin, 20 April 2026.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Bob menegaskan tidak ada satu pun anggota koperasi yang merasa dirugikan oleh Ketua Koperasi, Norizan.

“Di hadapan penyidik kami sampaikan bahwa seluruh jajaran koperasi tidak ada yang dirugikan oleh Ketua Norizan,” tegasnya.

Bob juga menyebut pelapor, Saidi, tidak dikenal secara utuh oleh pihak koperasi. Ia menjelaskan saat proses perjuangan pengambilan lokasi perkebunan di wilayah Jangkang dan Bantan Tua pada tahun 2020, nama Saidi tidak tercatat sebagai bagian dari kelompok.

“Pelapor itu tidak kami kenal secara utuh. Saat perjuangan pengambilan lahan pada 2020, nama Saidi tidak ada dalam kelompok,” jelas Bob.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Saidi pernah mengundurkan diri dari keanggotaan kelompok yang dipimpin Norizan pada 8 Januari 2023, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri bermaterai. Setelah itu, pada tahun 2024, barulah terbentuk Koperasi PTBS.

“Ketika yang bersangkutan sudah keluar dari keanggotaan, maka sejak saat itu tidak ada lagi kaitannya dengan kami. Jadi kami mempertanyakan, apa dasar laporan dugaan penggelapan tersebut, sementara yang bersangkutan bukan lagi bagian dari koperasi,” tambahnya.

Bob menilai laporan yang dilayangkan Saidi tidak berdasar dan cenderung bersifat fiktif. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional.

“Kami menilai laporan tersebut tidak berdasar. Kami berharap pihak Polda dapat profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, pihak koperasi juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan berkonsultasi bersama pihak advokat.

“Kami juga akan berkomunikasi dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil atas laporan tersebut,” pungkas Bob.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....