Bawa PMI Ilegal, Pasutri di Bengkalis Dituntut Enam dan Empat Tahun Penjara
- 12 Agt 2026 09:53 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana H alias Suzana dituntut pidana penjara setelah didakwa terlibat dalam permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Rabu, 5 Agustus 2026.
JPU yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra menuntut terdakwa I Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sementara terdakwa II Suzana dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara terorganisasi. Para penumpang juga tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.
Perkara ini kini memasuki tahap pembelaan. Berdasarkan jadwal persidangan, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus mengaku belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut.
“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” kata Mas Toha Wiku Aji.
Berawal dari Pemulangan WNI dari Malaysia
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Malaysia hendak kembali ke Bengkalis.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kepulangan tersebut difasilitasi melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.
| Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Karhutla Rupat Utara |
Salah seorang saksi, Putra Nadin, disebut terlebih dahulu menghubungi seseorang bernama Ucok untuk menanyakan jalur kepulangan dari Malaysia menuju Bengkalis.
Ucok kemudian menghubungi Jasmani. Dalam komunikasi tersebut, Jasmani disebut menawarkan jasa keberangkatan dengan biaya sekitar RM3.500. Setelah dilakukan negosiasi, Putra Nadin disebut menyanggupi biaya sebesar RM3.300.
Jasmani kemudian memberikan nomor kontak Ijam yang disebut berperan sebagai agen untuk mengurus keberangkatan dari Malaysia.
Pada 9 Februari 2026, sejumlah orang yang hendak kembali ke Indonesia dikumpulkan di Malaysia. Mereka di antaranya Nurmania, Ahmadi, Thomas, Edi Saputra dan Putra Nadin.
Dalam dakwaan JPU, para penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan kemudian dibawa menuju tepi pantai untuk diberangkatkan menggunakan speedboat.
Jasmani disebut menyuruh Mono yang berperan sebagai tekong untuk menjemput para penumpang dari Malaysia menggunakan speedboat miliknya.
Speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK itu kemudian membawa para penumpang menuju Bengkalis.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana disebut telah menunggu untuk menjemput mereka.
Para penumpang kemudian disebut menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dibuntuti Polisi hingga ke Rumah Terdakwa
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang memperoleh informasi mengenai adanya pemulangan pekerja migran Indonesia dari Malaysia melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan.
| Baca juga: Razia THM, 7 Pengunjung Positif Narkoba |
Petugas membuntuti kendaraan yang membawa para penumpang hingga ke rumah Jasmani.L
Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
Dalam surat dakwaan disebutkan, rumah Jasmani akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum para penumpang dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
JPU juga mengungkap adanya pembagian uang dari aktivitas pemulangan melalui jalur tidak resmi tersebut.
Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang untuk dipulangkan dari Malaysia memperoleh upah sebesar RM400 per orang.
Sementara Mono selaku tekong yang membawa speedboat disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per orang.
Dalam persidangan, JPU juga menguraikan keterangan ahli Sigit Adinugroho, S.T., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.
Menurut keterangan ahli, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang.
Sementara lokasi para penumpang diturunkan, yakni Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, bukan merupakan TPI yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Jasmani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.
JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.
Khusus Jasmani, statusnya sebagai residivis turut menjadi pertimbangan yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ serta satu unit speedboat warna biru dengan mesin Yamaha 85 PK.
Turut disita sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, serta dua unit telepon seluler masing-masing OPPO Find X warna oranye putih dan Huawei Nova 11i warna hitam metalik lengkap dengan kartu SIM.
Terhadap kendaraan, telepon seluler dan dokumen terkait tersebut, JPU menuntut agar dirampas untuk negara.
Sementara satu paspor atas nama Ahmadi dengan nomor E0927444 dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Begitu pula paspor Republik Indonesia nomor C2918076 atas nama Nurmania dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain pidana pokok, JPU juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.
Tuntutan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim PN Bengkalis sebelum menjatuhkan putusan.
Namun, sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa terlebih dahulu akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....