Bea Cukai Bengkalis Sita 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar

  • 03 Jul 2026 20:21 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali menggagalkan masuknya barang impor ilegal. Sebanyak 652 unit telepon seluler (handphone) bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe berhasil disita di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,95 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan mencapai lebih dari Rp950 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariadi Permana Hamdani, menjelaskan penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

"Setelah ditunggu beberapa saat, tidak ada penumpang yang mengambil enam kotak tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray dan diketahui berisi handphone. Selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," ujar Ariadi Permana Hamdani, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Ariadi, ratusan iPhone bekas tersebut diduga merupakan barang impor yang dimasukkan ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menegaskan penindakan tersebut merupakan komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal.

"Penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya. Di sisi lain, langkah ini juga bertujuan mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Novryansyah.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan barang impor ilegal dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," pungkas Novryansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....