Oknum Satpol PP Bantan Simpan 2,13 Gram Sabu-sabu
- 17 Apr 2026 20:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z alias B (29), yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP Kecamatan Bantan, diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan tes urine terhadap seluruh pegawai Kantor Camat Bantan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan secara mendadak, ditemukan satu orang pegawai berinisial M.Z. yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ujar AKP Tidar Laksono, Jum'at, 17 April 2026.
Menindaklanjuti hasil tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Muntai Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, kaca pyrex, korek api, serta gunting press yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba menegaskan, peran tersangka dalam kasus ini tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika secara ilegal.
“Tersangka mengakui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut tanpa hak. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Tidar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur pemerintahan yang terlibat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun itu. Penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....