Pelaku Penganiayaan di Rupat Ditangkap, Sempat Kabur dari Polisi
- 23 Jul 2026 09:17 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Seorang pria berinisial R.S. (24) berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam.
"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti," ujar AKP Faisal, Kamis, 23 Juli 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama seorang rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja di PT Sawit Rupat Sejahtera.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
"Berdasarkan laporan yang diterima dari korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas AKP Faisal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban sebagai alat bukti pendukung penyidikan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....