Satresnarkoba Bengkalis Amankan Dua Penyalahguna Sabu
- 13 Jul 2026 10:37 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
"Informasi yang disampaikan masyarakat segera kami respons dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata AKP Tidar Laksono, Senin, 13 Juli 2026.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Gaya Baru Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mereka masing-masing berinisial J.A. (47) dan R.A. (29).
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Menurut AKP Tidar, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan.
"Hasil tes urine terhadap kedua terduga juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang tersebut," ujarnya.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis," katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Versi ini menggunakan gaya penulisan yang lebih formal, informatif, dan berimbang sebagaimana lazim digunakan dalam pemberitaan RRI.co.id, dengan penekanan pada fakta, kronologi, dan kutipan narasumber resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....