Satresnarkoba Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu, Sita 25,28 Gram
- 08 Jul 2026 23:24 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti seberat 25,28 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Akasia. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL (29) yang diduga berperan sebagai pengedar," ujar AKP Tidar Laksono, Rabu 8 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sedang dan sebelas paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,28 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu alat sendok sabu, sejumlah plastik klip bening, satu kotak penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ungkap AKP Tidar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, WL juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus berlanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....