Digerebek di Hotel Haston, Pria Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

  • 27 Jun 2026 19:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di salah satu kamar Hotel Haston, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 23.30 WIB di Kamar Nomor 222 Hotel Haston. Seorang pria berinisial Y.H. (41) diamankan setelah diduga membeli dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel.

"Berbekal informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar KOMPOL Al Imran, Sabtu, 27 Juni 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, satu alat hisap (bong), satu buah gunting, serta satu buah korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, Y.H. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial I. Saat ini, pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Bukit Batu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," tegas Kompol Al Imran.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Saat ini penyidik Polsek Bukit Batu masih melanjutkan proses penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengirim barang bukti untuk pengujian di Laboratorium Forensik, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....