Digerebek di Wonosari Barat, Pria Positif Sabu Diamankan
- 19 Mei 2026 13:25 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.I.S alias K (28) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.28 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono, Selasa 19 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan tersangka.
“Hasil pemeriksaan awal dan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Tidar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....