Polres Bengkalis Bongkar Penggelapan Motor, Dua Pria Ditangkap
- 26 Jun 2026 18:36 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial H (36) dan A (43) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam saat diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan tersangka H di kediamannya di Desa Sekodi," ujar Iptu Yohn Mabel.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui telah menguasai sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada A, warga Desa Ketam Putih.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah A dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kepada penyidik, A mengakui membeli kendaraan tersebut dari H.
Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap tersangka H disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara itu, tersangka A dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen resmi dan asal-usul yang jelas agar tidak terjerat persoalan hukum," tegas Iptu Yohn Mabel.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....