Dua Pemuda Diringkus di Bathin Solapan, Sabu dan Ekstasi Disita

  • 18 Jun 2026 10:49 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Mandau mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Dua pemuda berinisial MYF (19) dan FN (19) diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Primadona, Kamis 18 Juni 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp325 ribu, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua butir pil ekstasi yang ditemukan diduga diperoleh dari tersangka lainnya yang turut diamankan dalam perkara tersebut.

"Saat ini identitas pemasok sabu sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," kata Kompol Primadona.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas Kompol Primadona.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....