Polsek Mandau Amankan Lima Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan

  • 12 Jul 2026 13:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi yang disampaikan melalui Call Center 110 Polres Bengkalis, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang di sebuah rumah kost di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 11 Juli 2026 malam.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan penangkapan dilakukan pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kost yang berada di belakang Rumah Makan Kota Buana, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polres Bengkalis terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku," ujar AKP I Made Pasek, Minggu, 12 Juli 2026.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M (45), AP (24), TC (45), HKP (27), dan SL (43). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes urine terhadap kelima terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif (+) mengandung narkotika.

"Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolsek.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui Program P4GN dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Call Center 110 Polres Bengkalis untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....