Operasi Malam, Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Sebangar

  • 13 Jun 2026 12:26 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dua pria berinisial P (40) dan SH (38) berhasil diamankan pada Selasa, 10 Juni 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Puncak.

“Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi yang telah diinformasikan,” ujar AKP Tidar Laksono, Sabtu, 13 Juni 2026.

Sekitar pukul 21.32 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka P yang berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga menyebut transaksi tersebut diperantarai oleh tersangka SH.

“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut,” jelas AKP Tidar.

Petugas selanjutnya mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....