Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Positif Sabu, Lima Orang Diamankan
- 09 Jun 2026 20:06 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, petugas mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna narkotika, termasuk seorang kepala dusun dan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aipda Juliandi Bazrah.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), yang diketahui merupakan Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) seorang wiraswasta, DZ (18) seorang pelajar/mahasiswa, WS (30) seorang wiraswasta, dan ZH (42), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Menurut Juliandi, kasus tersebut bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilaksanakan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026. Kegiatan itu merupakan langkah preventif dalam pelaksanaan Program P4GN guna mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
"Dari hasil kegiatan tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh berhasil dikembangkan hingga mengarah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
"Kami akan terus melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, Program P4GN diharapkan dapat berjalan optimal sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....