Polsek Pinggir Gerebek Ekstasi Km 2, Pemasok Utama Masuk DPO Buronan
- 09 Jun 2026 14:58 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalıs - Komitmen Polres Bengkalis memberantas narkotika kembali terbukti. Polsek Pinggir berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di Km 2 Desa Pinggir, Senin, 8 Juni 2026 malam.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi di wilayah tersebut. Tim Opsnal lalu melakukan undercover buy dan mengamankan dua terduga pelaku S.A. 19 tahun dan K.A. 25 tahun di Kantor Camat Lama Pinggir, Jalan Bhatin Muajolelo. Dari keduanya disita 2 butir pil ekstasi ±0,94 gram dan HP.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan kronologinya.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Km 2 Desa Pinggir. Sekira pukul 21.30 WIB petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku," ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Hasil interogasi mengarah ke pemasok berinisial D.S. 23 tahun. D.S diamankan di Desa Semunai pukul 22.15 WIB.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D.S. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D.S," kata AKP Agung.
Berdasarkan pengakuan D.S, barang itu didapat dari seseorang berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu polisi.
Tes urine juga dilakukan. Satu tersangka S.A dinyatakan positif metamfetamin. Kini ketiganya ditahan di Polsek Pinggir untuk proses hukum dan uji lab forensik.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau warga aktif melapor.
"Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun peredaran narkotika, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....