Security Dinas Perpustakaan Diciduk, Sabu Disita Polisi
- 02 Jun 2026 09:06 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial I.A.E. (31) yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis diamankan petugas pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan informasi masyarakat menyebutkan adanya seorang pria yang bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam melakukan penyelidikan intensif. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan penangkapan.
Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat pelaku bertugas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu sekop sabu, serta satu kotak kaleng.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Z.A.B. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke kediaman terduga pemasok di Desa Meskom. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masih dalam pencarian petugas.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasil tes menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Selasa, 2 Juni 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....