Pengedar Sabu Diciduk di Pematang Pudu, Sembunyi di Rumah
- 28 Mei 2026 11:12 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis 28 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan tersangka.
“Barang bukti berhasil ditemukan di bawah kasur tempat pelaku bersembunyi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A.Y alias B.B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” jelasnya.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba maupun tindak kriminal lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....