Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Mandau, Polisi Ungkap Jaringan
- 25 Mei 2026 17:05 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalıs- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 21 Mei 2026 dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.24 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti dan Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka R di Jalan Jawa Gang Aneka berikut barang bukti dua paket kecil diduga sabu dan satu unit handphone,” ujar Kapolres, Senin 25 Mei 2026.
Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HJP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HJP di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok barang narkotika tersebut,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....