Call Center 110 Bongkar Pesta Sabu di Bathin Solapan, 2 Diciduk
- 20 Mei 2026 20:56 WIB
- Bengkalis
RRI, CO.ID, Bengkalis - Respons cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah kosong di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Selasa , 19 Mei 2206 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Aipda Juliandi, Rabu 20 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Barang bukti tersebut berupa dua buah korek api, satu alat isap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta satu bungkus plastik klip bening.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aipda Juliandi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Layanan Call Center 110 aktif selama 24 jam dan siap menerima laporan masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....