Digerebek di Talang Mandi, Lima Pengguna Sabu Diciduk Polisi

  • 16 Mei 2026 11:45 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pada Jumat malam, 15 Mei 2026, sekira pukul 21.20 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial RA alias S, DR, A, RC, dan FFF. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan pelaku utama berinisial R.A alias S, polisi menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram, satu alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta lima unit handphone android.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan tim opsnal di wilayah Suriname.a

“Setelah dilakukan pengembangan, tim langsung bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres, Sabtu, 16 Mei 2026.

Kapolsek menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pelaku sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, para tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. Dari pengakuan tersangka utama, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana secara cepat dan gratis,” tutup Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....