Digerebek Polisi, Pria di Babussalam Mandau Terciduk Sabu
- 16 Mei 2026 10:15 WIB
- Bengkalis
RRI CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (46) berhasil diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kejaksaan Gang Bola, Kelurahan Babussalam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono, Sabtu 15 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak menuju lokasi pada Senin, 11 Mei lalu pukul 19.16 WIB. Saat tiba di rumah yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria berinisial AA berada di dalam rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah yang ditempati. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A54 warna biru, sembilan bungkus plastik klip bening kosong, satu kaca pirex berisikan sisa pakai diduga sabu, serta dua buah korek api.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Tidar.
Selain itu, tersangka juga mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu untuk digunakan sendiri di rumah tersebut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Hasil tes urine tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tutup AKP Tidar Laksono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....