Polsek Rupat Amankan Pelaku Asusila tanpa Perlawanan

  • 29 Apr 2026 21:04 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” ujar AKP Faisal, Rabu, 29 April 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupat. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai kondisi anaknya, hingga akhirnya korban memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan yang dialaminya.

Korban merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang juga anak tiri dari pelaku, Demi kepentingan perlindungan, identitas korban tidak diungkapkan.

Pelaku berinisial J (44) diamankan pada Selasa, 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rupat. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya menghindar dengan bersembunyi di atas plafon rumah.

“Pelaku sempat bersembunyi di plafon, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolsek menegaskan, penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana berat,” tegas AKP Faisal.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP yang relevan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, serta melakukan visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.

Kapolsek Rupat juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....