Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Mandau, Pelaku Positif
- 28 Apr 2026 16:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.S (39) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ujar Kompol Primadona, Selasa, 28 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Android merek Redmi, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 dompet warna merah, serta 1 lembar tisu yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan sistem “lempar”, di mana barang diletakkan di suatu lokasi untuk kemudian diambil.
“Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial K melalui sistem lempar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutur Kapolsek.
Hasil tes urin terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” ucap Kompol Primadona.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....