Penggerebekan Sabu 13 Gram, Dua Pelaku Ditangkap
- 26 Apr 2026 10:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus narkotika oleh jajaran Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah yang sama.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya. Tim opsnal langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi lanjutan,” ujar AKP Agung Rama Minggu, 26 April 2026.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS dan I. Keduanya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu seberat ±12,8 gram dan satu paket kecil seberat ±0,26 gram, dengan total keseluruhan ±13,07 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, tiga plastik bening pembungkus sabu, dua gunting, satu pisau, serta satu unit handphone Android merek Oppo. Sementara dari pelaku I, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung amfetamin, yang mengindikasikan bahwa keduanya juga merupakan pengguna narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif amfetamin. Ini memperkuat bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna,” tambah AKP Agung Rama.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....