Polisi Tangkap A.T., 19 Paket Sabu Diamankan
- 24 Apr 2026 09:37 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.T. (29) berhasil diamankan bersama 19 paket sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menjelaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ujar Kompol Primadona, Jum'at 24 April 2026 pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang disimpan dalam plastik pack di tangan kiri tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti ditemukan langsung saat penggeledahan. Saat ini semuanya telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pemasoknya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. A.T. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP penyesuaian.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tutup Kompol Primadona.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....