Dua Pria Positif Sabu Diamankan Polisi

  • 23 Apr 2026 08:51 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Dua pria diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Rabu 22 April 2026 pukul 09.45 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial S (54), yang diketahui merupakan anggota Linmas Desa Jangkang, serta AA (40), seorang wiraswasta. Keduanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim opsnal bersama personel Polsek Bantan.

“Awalnya tim mengamankan saudara S yang merupakan anggota Linmas. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung methamphetamine,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis, 23 April 2026.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial AA. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi berbeda.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua unit alat hisap sabu (bong), tiga kaca pirex, satu korek api, tiga plastik kecil bekas kemasan sabu, serta dua unit handphone Android.

“Kedua terduga pelaku kembali menjalani tes urine dan hasilnya sama-sama positif methamphetamine. Ini menguatkan dugaan keterlibatan keduanya sebagai pengguna,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan bagi diri sendiri,” tambah AKP Tidar.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....