Polisi Sita 30 Ekstasi dan Tersangka di Duri
- 22 Apr 2026 09:09 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial RM (24) diamankan di sebuah rumah di Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin, 20 April 2026 pukul 22.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Tidar, Rabu, 22 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 30 butir pil ekstasi dengan berat kotor 13,38 gram. Rinciannya, 15 butir ekstasi berwarna kuning seberat 6,26 gram, 9 butir ekstasi berwarna pink seberat 3,83 gram, serta 6 butir ekstasi berwarna pink dengan logo berbeda seberat 2,28 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar tisu pembungkus, satu plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
AKP Tidar menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.
“Modus yang digunakan adalah sistem ‘lempar’ yang diduga dikendalikan dari wilayah Pekanbaru. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tutur AKP Tidar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....