Pengedar Sabu Dibekuk di Diponegoro Bengkalis
- 19 Apr 2026 13:54 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non Target Operasi). Seorang pria berinisial A.T. (43) berhasil diamankan di Jalan Diponegoro Gang Blora, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Sabtu, 18 April 2026 sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif disertai pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 17.12 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,19 gram serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar Laksono, Minggu, 19 April 2026.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP terbaru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....