Transaksi Sabu Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
- 19 Apr 2026 13:42 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut, Sabtu malam, 18 April 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil kita amankan di lokasi, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Agung Rama, Minggu, 19 April 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone android merek Samsung dan Realme yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang saat ini masih buron.
“Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang kini berstatus DPO. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tutup AKP Agung Rama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....