Modus Pinjam Motor, Wanita ini Ditangkap Polisi
- 18 Apr 2026 17:08 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Seorang wanita di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2025 silam pukul 12.00 WIB di sebuah tempat pencucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor kepada seorang perempuan yang dikenalnya, dengan alasan untuk menjemput kendaraan rekannya di bengkel.
Namun hingga sore hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat menghubungi terduga pelaku, namun hanya menerima berbagai alasan hingga akhirnya pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai sepeda motor tersebut,” ujar Kompol Primadona pada Sabtu, 18 April 2026.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial D.S. (26) berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
| Baca juga: Modus Orang Pintar, Wanita Tipu Rp18 Juta |
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Mandau,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah memberikan kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas,” tutup Kompol Primadona.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....