Modus Orang Pintar, Wanita Tipu Rp18 Juta

  • 08 Apr 2026 13:16 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui media elektronik dengan kerugian korban mencapai Rp18 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Yon Mebel mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 19.50 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka diketahui berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” kepada korban.

Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Korban berinisial F.M. (33) saat itu tengah mengalami permasalahan keluarga. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.

“Tersangka mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor tertentu yang mengaku sebagai ‘orang pintar’ dan menawarkan media pengobatan,” jelasnya.

Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal hingga membalas guna-guna. Tanpa curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta. Namun setelah digunakan, barang tersebut tidak memberikan efek seperti yang dijanjikan.

“Setelah menyadari telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol berisi minyak, rekening koran milik korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli serta administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya terhadap tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang menjanjikan hasil instan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....