Curanmor Duri Barat Terungkap, Pelaku Ditangkap

  • 18 Apr 2026 11:24 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Seorang pria berinisial LDT (33) diamankan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku curanmor,” ujar Iptu Yohn Mabel saat dihubungi Sabtu, 18 April 2026.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah dengan nomor polisi BK 4388 TAB. Namun, saat ditemukan, kondisi sepeda motor tersebut sudah tidak utuh.

“Sepeda motor telah dibongkar oleh pelaku. Bagian body kendaraan dilepas dan disembunyikan di pondok milik tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan bagian body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas dan disimpan secara terpisah.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri di nomor 110 untuk pelaporan cepat dan gratis,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....