Tiga Pelaku Sabu Diciduk di Bathin Solapan
- 18 Apr 2026 11:14 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tiga orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Mereka ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di tempat kejadian,” ujar Kompol Primadona saat di konfirmasi, Sabtu, 18 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur di lokasi kejadian. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan para pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan di lokasi, dan dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kapolsek Mandau menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....