Transaksi Sabu Digagalkan di Jalan Pertanian, Tersangka Diamankan
- 18 Apr 2026 11:04 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial JH alias A (27) diamankan di tepi Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, tepatnya di depan terminal Gang Senggol, Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Tidar Laksono, Sabtu, 18 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme C7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu lembar tisu pembungkus.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MN alias M yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun tidak menemukan keberadaan yang dimaksud.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok. Saat dilakukan pengecekan, rumah yang diduga milik pemasok dalam kondisi kosong,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKP Tidar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....