Kakak Beradik Positif Narkoba Diamankan Polisi
- 17 Apr 2026 21:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dua pemuda yang merupakan kakak beradik diamankan aparat kepolisian di Jalan Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Bantan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial Z.A. pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, Z.A. mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dari salah satu pelaku, yakni Y.S.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati salah satu pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Jumat 17 April 2026.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua pelaku untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, sehingga kuat dugaan keduanya merupakan pengguna narkotika,” jelas Aipda Juliandi.
Berdasarkan hasil tersebut, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diketahui berperan sebagai pengguna narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bengkalis.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....