Hasil Pengembangan Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Dumai

  • 16 Apr 2026 18:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu melalui pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,03 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja lanjutan dari penyelidikan kasus terdahulu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang kemudian mengarah kepada dua tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Al Imran Kamis, 16 April 2026.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial PI beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone,” ungkap Kompol Al Imran.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka PI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya sekaligus menjadi pemasok bagi tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari tersangka berinisial RAP.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RAP pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.

“Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka P.I positif mengandung Methamphetamine, sementara tersangka RAP positif Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....